Minggu, 29 April 2018

Materi BAB IV "AJAL PASTI TIBA"


A. Pengurusan Jenazah
     1.  Memandikan Jenazah
Mengurus jenazah orang Islam, merupakan fardu kifayah, yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian dari orang Islam yang lain, maka yang lainnya tidak berdosa, akan tetapi apabila tidak seorang pun yang mengerjakan kewajiban tersebut, maka semua orang Islam dalam satu kampung atau kawasan tersebut akan berdosa. Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadanya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.  Jenazah itu orang muslim atau muslimah.
2.  Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian saja.
3.  Keadaan jasadnya masih utuh (belum rusak karena kematiannya sudah terlalu lama)
4.  Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela Islam). Karena orang yang mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi Saw.:
 “Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR Imam Ahmad)

Di samping itu, selain tidak boleh dimandikan, orang mati syahid juga tidak boleh disalatkan. Jenazahnya langsung dikafani dan dikubur.memandikan jenazah
Orang yang memandikan jenazah hendaklah orang yang jujur dan dapat dipercaya, agar hanya menceritakan hal-hal yang baik saja, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya
:“Hendaklah yang memandikan jenazah-jenazah mu itu orang-orang yang jujur dan dapat dipercaya.”(HR Ibnu Majah).
Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah sebagai berikut.
1.  Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.
2.  Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.
3.  Jenazah dibaringkan di tempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.
4.  Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
5.  Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.
6.  Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan mayat, termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki. Untuk mengeluarkankotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.
7.  Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yangmasih melekat pada badan mayat.
8.  Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.
9.  Cara menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai ke ujung kedua kaki.
10. Setelah disiram merata ke seluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.
11. Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.
12. Meratakan air ke seluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali, sesuai hadis nabi riwayat Al-Bukhori dan Muslim:
 “Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara ganjil, tiga, lima, atau tujuh kali, bahkan lebih jika kamu pandang perlu.”

1). Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.
2). Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah mayat diwudlukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudlu. Niatnya sebagai berikut:لاعت هل ةيافكلا ضرف تيلما اذه ءضولا تيون
3). Setelah diwudlukan jenazah dikeringkan dengan handuk yang bersih agar kain kafan tidak basah.
4). Sesuatu yang tercabut atau terlepas sewaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan mayat itu.

Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayamumkan sebagaimana tayamun untuk Salat. Tata caranya sebagai berikut:
1.  Tebahkan tangan pada debu atau tanah yang suci, kemudian diusapkan pada muka
2.  Tebahkan tangan pada debu atau tanah yang suci, kemudian diusapkan kedua tangan sampai siku
3.  Bagi wanita yang meninggal yang di lingkungan laki-laki atau laki-laki meninggal di kalangan perempuan, sedangkan orang yang sejenis tidak ada, maka cukup ditayamumkan juga. Orang yang menayamumkan wajib menggunakan kain pelapis beruapa kaus tangan.


2.  Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw. bersabda :
 “Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).

a.  Ketentuan mengafani jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah:
1). Jenazah laki-laki disunnahkan kain kafannya berlapis tiga, sedangkan jenazah perempuan berlapis lima.
“Dari Aisyah: “Rasulallah Saw., dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban”(Muttafaq Alaih)
2). Kain kafan diusahakan berwarna putih
 “Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu kain yang sebaik-baiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.”(H.R Tirmidzi)
3). Mengafani jenazah janganlah berlebih-lebihan
 “Dari Ali bin Abi Thalib:”Berkata Rasulallah Saw.: janganlah kamu berlebihlebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(H.R. Abu Dawud).

b.  Cara Mengafani Jenazah
Tata cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
1). Membentangkan kain-kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai.
2). Kemudian menaburinya dengan wangi-wangian, lembaran yang paling bawah hendaknya dibuat lebih lebar dan halus. Dibawah kain itu, sebelumnya, telah dibentangkan tali pengikat sebanyak lima helai yaitu masing-masing pada arah kepala, dada, punggung lutut dan tumit.
3). Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat diletakkan di atas kain-kain tersebut dalam posisi membujur, kalau mungkin menaburi tubuhnya lagi dengan wangi-wangian.
4). Semua rongga badan yang terbuka, yaitu kedua matanya (yang telah terpejam), dua lubang hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian belakang dan pusar ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian pula.
5). Kedua tangan mayat itu diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri, persis seperti orang yang bersedekap dalam salat.
6). Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dengan cara bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kiri tubuh mayit. Demikian halnya pada lembar kain selanjutnya.
7). Sisa (panjang) kafan di bagian kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian kaki. Lalu sisa panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan ke arah depan kaki
8). Mayat laki-laki biasanya memakai tiga lapis kain kafan tanpa baju dan tanpa tutp kepala.
9). Jika semua kain kafan telah membalut jasad jenazah, baru diikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
10).  Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat.

Perlu diperhatikan bahwa yang paling utama saat memandikan dan mengafani jenazah yaitu sambil berzikir dan berdoa untuk jenazah.

3.  Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah fardu kifayah, berdasarkan hadis Nabi Saw. berikut:
 “Dari Abu Hurairah R.A ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. pernah berkata : Salatkanlah (jenazah) sahabatmu”. (H.R. Muslim dan al-Bukhari)

Sebelum dimakamkan, jenazah dipersaksikan kebaikannya sebagimana hadis Nabi Saw. yang artinya:
Dari Anas ra. Ia berkata : Ada sejumlah orang (sahabat) melihat jenazah dan memujinya dengan kebaikan, maka Nabi Saw. Bersabda: “Pasti”. Kemudian mereka melihat jenazah lain dan mereka mengungkapkan keburukannya, maka beliau bersabda : “Pasti”. Maka Umar Bin Khathab ra. Bertanya : “Apakah pasti itu?”. Beliau bersabda: “Mayit itu adalah kalian memujinya dengan kebaikan, maka pastilah surga baginya, dan mayit itu adalah kalian menuturkan keburukannya, maka pastilah neraka baginya. Kalian adalah para saksi Allah di muka bumi.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

a.  Syarat Salat Jenazah:
1). Menutup aurat.
2). Suci dari hadas besar dan kecil.
3). Bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis.
4). Menghadap kiblat.
5).  Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.
6). Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang
mensalatkan kecuali salat gaib.

b.  Rukun Salat Jenazah:
1). Niat.
2). Berdiri bagi yang mampu.
3). Takbir empat kali.
4). Membaca surah Al-Fatihah.
5). Membaca solawat atas nabi.
6). Mendoakan mayat.
7). Mengucapkan salam.

c.  Sunah Salat Jenazah:
1). Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir).
2). Merendahkan suara bacaan (sirr).
3). Membaca ta’awuz.
4). Disunakan banyak pengikutnya.
5). Memperbanyak shaf

d.  Cara melaksanakan Salat jenazah
Sebagimana disebutkan di atas bahwa Salat jenazah sedapat mungkin dilakukan dengan cara berjamaah, jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil posisi disamping kepala, dan makmum mengambil tempat di belakangnya secara berbaris-baris. Jika jenazah itu perempuan, maka imam berdiri di samping perutnya/pantatnya.Setelah imam dan makmum mengambil posisi seperti ketentuan di atas, maka salat jenazah dilaksanakan dengan empat kali takbir. Pada takbir pertama disertai dengan niat mensalatkan jenazah ini empat kali takbir karena Allah.

e.  Membaca niat
Jenazah laki-laki:




Jenazah Perempuan:


Jenazah Ghaib:



f.  Pada takbir pertama membaca al-Fatihah

g.  Pada takbir kedua, membaca solawat atas Nabi (solawat Ibrahimiah) atau sekurang-kurangnya membaca solawat:

“Ya Allah berilah shalawat atas Nabi Muhammad SAW..”

h.  Pada takbir ketiga membaca doa:

 “Ya Allah Ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahteralah dan maafkanlah ia”

i.  Pada takbir keempat membaca doa sebagai berikut:


 “Ya Allah janganlah engkau halangi kami memperoleh pahalanya dan janganlah engkau memberi fitnah kepada kami sepeniggalnya dan ampunilah kami dan dia.”

j.  Membaca salam


Artinya :“Semoga keselamatan dan kerahmatan tercurhkan kepada kalian semua”

4.  Mengantar Jenazah
Setelah disalatkan jenazah dibawa ke pemakaman, posisi kepala jenazah di depan. Mengantar jenazah tidak selalu harus di belakangnya, bahkan disunatkan di depan jenazah (mengawal). Ketika mengantar jenazah hendaklah tidak ramai,berdesak-desakan, dan berlomba menjangkau keranda jenazah, perilaku demikian termasuk bid’ah makruhah (perilaku yang dimakruhkan).
Bersikaplah diam, tenang serta mengingat tentang kematian dan kehidupan sesudah kematian. Akan lebih baik bertasbih dan berzikir sebagaimana yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Dengan berzikir kepada Allah Swt seraya membaca kalimat laa ilaha illallāh, tentunya lebih baik dari pada berbicara atau bersenda gurau. Hal ini dikatakan oleh Syekh Muhammad Bin Allan al Siddiqi dalam kitabnya al-Futuhat al-Rabbāniyyah yang artinya :
“Telah menjadi tradisi daerah kami Zubait untuk mengeraskan zikir di hadapan jenazah (ketika mengantar ke makam). Hal itu dilakukan di hadapan para ulama, ahli fikih dan orangorang saleh. Kami telah menyaksikan sendiri, ketika mengantarkan jenazah kebanyakan orang yang sibuk dengan masalah bisnisnya, selalu membicarakan masalah keduniaan, dan tidak jarang hal itu menjerumuskan mereka ke dalam gibah atau perkataan lain yang diharamkan. Menurut hemat kami, mengisi pendengar mereka dengan zikir, yang menyebabkan mereka tidak berbicara atau menyedikitkan pembicaraannya, adalah lebih utama daripada membiarkan mereka bebas membicarakan masalah keduniaan. Ini sesuai dengan kaidah syar’iyyah “Memilih yang lebih kecil mafsadahnya.” Tidak ada bedanya apakah yang dibaca itu adalah zikir, tahlil, ataupun lainnya (al-Futuhat al-Rabbāniyyah  ‘ala  al-Aẓkar  al nawawiyyah, jus IV, hal 183)
”dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, “ Kami tidak pernah mendengar dari Rosullah Saw. ketika beliau mengantar  jenazah  kecuali  beliau  membaca  laa  ilaha  illallāh,  baik  waktu  berangkat  atau pulangnya” (Al Mizan al I’tidal fi Naqd al-Rijal, juz II, hal 572)

Membawa jenazah ke kubur hendaknya dilakukan dengan segera dan ketika membawa atau memikul jenazah agar dipikul pada empat penjuru keranda oleh empat orang di antara jama’ah dan boleh bergantian, dengan orang yang lain. Sebagaimana sabda Nabi Saw.:
“Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata : Siapa saja mengantarkan jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, karena sesungguhnya yang seperti itu merupakan sunah dari Nabi Saw..” (HR. Ibnu Majah).

Setelah dekat kubur sebaiknya membaca doa guna menghindari pembicaraan yang tidak bermanfaat.

5.  Menguburkan Jenazah
Kewajiban selanjutnya ialah menguburkan jenazah. Adapun tata cara penguburan jenazah adalah sebagai berikut.
1.  Dibuatkan liang kubur yang dalamnya sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud mengkuburkan mayat itu ialah menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orangorang yang ada di sekitar tempat itu
2.  Setelah jenazah sampai di kubur, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur dan di tempatkan pada liang lahat dengan posisi miring ke kanan sehingga jenazah menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah di liang lahat agar membaca :

“Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasullullah”.( HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
3.  Kemudian seluruh tali pengikat jenazah dilepas, pipi kanan dan ujung kaki di tempatkan pada tanah, dan agar posisi jenazah tidak bergerak atau berubah hendaknya diberi ganjalan bulatan tanah.
4.  Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan atau kayu, kemudian di atasnya ditimbun tanah sampai liang kubur rata dan ditinggikan dari tanah biasa.
5.  Meletakkan tanda, bisa berupa papan kayu, batu, atau yang lainnya di atas kubur dan menyiramkan air di atasnya.


6.  Doa Talkin Jenazah
Doa talkinadalah doa untuk mengingatkan dan memantapkan ahli kubur, agar ketika ditanya oleh Malaikat Munkar dan Nankir dapat menjawab dengan lancar, benar, dan tidak gemetar. Membacakan doa talkinkepada orang yang baru saja dikuburkan hukumnya adalah sunah. Sabagaimana hadis Rasullullah Saw. :


 “Dari Usman bahwa apabila selesai mengubur jenazah, Nabi Saw. berdiri di depannya (depan kubur) dan bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mintakan pula agar dikuatkan hatinya karena saat ini ia sedang ditanya”. (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Doa talkin berisi antara lain:
a.  Pengagungan asma Allah.
b.  Mengingatkan adanya kematian.
c.  Mengingatkan adanya alam kubur (Barzah).
d.  Mengingatkan adanya siksa kubur.
e.  Mengingatkan adanya pertanyaan malikat Munkar dan Nankir.
f.  Mengingatkan adanya hari kebangkitan.
g.  Mengingatkan adanya hisab.
h.  Mengingatkan adanya syafaat Nabi Saw..

Dengan doa talkin kita berharap agar Allah memberi ketetapan kepada ahli kubur dalam menghadapi pertanyaan Malaikat Munkar dan Nankir. Selain dasar hadits di atas, dasar dilaksanakanya doa talkin adalah hadits yang diriwayatkan Abi Umamah, sebagai berikut :
 “dari Abi Umamah r.a. beliau berkata, jika aku kelak telah meninggal dunia, maka perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah Saw. memperlakukan orang-orang yang wafat di antara kita. Rasulullah Saw. memerintahkan kita, seraya bersabda, “ketika diantara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan tanah di atas kuburannya, maka hendaklah salah satu diantara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata, “wahai fulan bin fulanah”. Orang yang berada dalam kubur pasti mendengar apa yang kamu ucapakan, namun mereka tidak dapat menjawabnya. Kemudian (orang yang menalqin) berkata lagi, “wahai fulan bin fulanah”, ketika itu juga simayyit bangkit dan duduk dalam kuburnya.orang yang berada di atas kubur itu berucap lagi,“wahai fulan bin fulanah”maka si mayit berucap “berilah kami petunjuk, semoga Allah selalu memberi rahmat kepadamu”. Namun kamu tidak merasakan (apa yang aku rasakan di sini)”. (karena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan itu berkata, “ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad hamba serta Rasul Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau telah ridha menjadikan Allah sebagai tuhanmu, Islam sebagai agamu, Muhammad sebagai Nabimu, dan AlQur’an sebagai imam (penuntun jalan)mu. (Setelah dibacakan talkin ini) malaikaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan sambil berkata, “marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) dimuka orang yang dibackan talkin”. Abu Umamah kemudian berkata, “setelah itu ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw. “wahai Rasullulah, bagaiman kalau kita tidak mengenal ibunay? “Rasulullah menjawab, “(kalau seperti itu) dinisbatkan saja kepada ibu Hawa, “Wahai fulan bin Hawa”. (HR. Thabrani)

Doa talkin dapat dilaksanakan dengan bahasa apapun, adapun lafadz doa talkin berbahasa arab yang biasa praktikan dalam masyarakat di antaranya :




Dengan menyebut nama Alloh yang maha pengasih lagi maha penyayang.Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan, dan bagi-Nya segala puji yang menghidupkan dan mematikan,Dia hidup kekal, tidaklah mati,dengan kekuasaanNya segala kebaikan, Dia berkuasa atas segala sesuatu. Setiap jiwa pasti merasakan maut, dan bahwasanya kamu akan di sempurnakan pahalamu di hari kiamat, lalu siapa saja yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam surga, itulah dia yang beruntung. Tidak ada kehidupan dunia, kecuali kesenangan yang menipu.






Hai fulan… putra hamba Allah,ingatlah janji yang kamu keluar atasnya dari dunia hingga akhirat, yaitu: persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasul-Nya Saw.







Ketahuilah, bahwasanya mati adalah haq(sungguh terjadi/ada), adanya kubur adanya haq, kenikmatan dan siksa di dalamnya adalah haq, pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir adalah haq, kebangkitan darinya adalah haq, perhitungan (hisab) adalah haq, timbangan amal (mizan) adalah haq, shirath adalah haq, surga dan neraka adalah haq, datangnya hari kiamat tidak ada keraguan padanya, syafaat Nabi Muhammad Saw.. Adalah haq, pertemuan dengan Allah bagi ahli-Nya  adalah  haq  dan  bahwasanya  Allah  akan  membangkitkan  orang-orang  yang  ada  di dalam kubur.




Sekarang kamu berada di alam barzah, alam antara dunia dan akhirat, maka ketika dating padamu  dua  malaikat  Munkar  dan  Nakir  yang  di  tugaskan  oleh  Allah  mengunjungi  kamu, janganlah kamu terkejut ataupun gentar, karena keduanya adalah makhluk seperti kamu (dari sekian banyak makhluk-makhluk Allah). Ketika mereka berdua bertanya kepada kamu:
Siapakah Tuhanmu?
Siapakah Nabimu?
Apakah agamamu?
Apa kiblatmu?
Apa pula pemimpinmu?
Dan siapakah saudara-saudaramu?

Maka jawablah dengan tegas dan jelas serta meyakinkan:
Allah adalah tuhanku
Muhammad adalah nabiku
Islam adalah agamaku
Ka’bah adalah kiblatku
Kitab Al-Qur’an adalah pemimpinku
Dan kaum muslimin, Muslimat, Mukminin Mukminat, adalah saudara-saudaraku.

Dan jawablah:
Aku rela bertuhan Allah
Aku rela Islam sebagai agamaku
Aku rela Muhammad nabiku dan rasul Allah.

Atas demikian kamu hidup, dan mati serta dihidupkan kembali, Insya Allah kamu termasuk orangorang yang aman,selamat.


Semoga Allah mengokohkan kamu dengan ucapan yang tetap (dua kalimat syahadat),3x. Allah mengokohkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang kokoh (dua kalimat syahadat) dalam hidup dunia dan di akhirat. Wahai jiwa yang tenang, pulanglah kehadirat Tuhanmu dengan gembira dan diridhai, masuklah dalam jamaah hamba-hamba-Ku dan masuklah pula ke dalam surge-Ku.




Kuserahkan (ia) kepada-Mu, ya Allah. Ya Allah, wahai Dzat yang menenteramkan segala yang sedang sendiri dan yang hadir tiada pergi. Berilah ketenteraman (hiburan) dalam kesendiriannya dan kesendirian kami, dalam keasingannya dan keasingan kami, ajarkan ia (tentang) alasan (jawaban pertanyaan)nya, ampuni kami dan dia ya Allah, wahai Tuhan semesta alam. Maha Suci Tuhanmu  (Muhammad)  Tuhan  Yang  Maha  Agung  dari  apa  yang  mereka  (orang-orang  kafir) sifatkan,dan semoga kesejahteraan terlimpah pada para utusan. Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam. Semoga Allah mengabulkan permohonan kami. Al-Fatihah dengan niat terkabul…
(Baca surat al_Fatihah)

Setelah selesai doa talkin hendaklah sejumlah orang tetap berada di sekitar kubur untuk mendoakan dengan doa tatsbit dan maghfiroh sebagaimana sabda Rasulullah Saw.. :
Dari Utsman bin affan r.a. ia berkata: Adalah Nabi, ketika telah selesai pemakaman mayit, maka beliau berdiri menghadap kubur dan beliau bersabda: “Mohonkanlah pengampunan kepada Allah untuk saudara kalian (ini) dan mohonlah untuknya keteguhan, karena ia sekarang ditanya”. (HR. Abu Dawud)

Doa taṡbit dan permohonan maghfiroh sebagai berikut:




Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia pada satu sisi. Ya Allah, mantapkanlah ia ketika ditanya (Munkar-Nakir) pada sisi lain.


Adapun larangan yang berhubungan dengan penguburan jenazah sebagai berikut :
1.  Tidak menguburkan jenazah pada 3 (tiga) waktu: ketika terbit matahari hingga naik, ketika matahari di tengah-tengah, dan ketika matahari hampir terbenam hingga betul-betul terbenam
2.  Menembok kubur secara berlebihan sehingga tidak memberi tempat bagi jenazah yang lain.
3.  Duduk dan bermain di atas pusara
4.  Mendirikan bangunan rumah yang bukan diperuntukkan bagi peziarah.Rasulullah Saw. bersabda:
    Dari Jabir r.a. dia berkata “Bahwa Rasulullah Saw. telah melarang menembok perkuburan atau  duduk-duduk di atasnya dan membuat rumah di atas perkuburan tersebut” (HR. Ahmad dan Muslim).
5.  Membongkar kubur, kecuali ada kesalahan pada waktu penguburan, atau kuburan itu sudah lama sehingga jasadnya sudah hancur sedangkan bekas makam itu akan digunakan untuk kepentingan umum.

B. Nilai Keadilan Dalam Waris
Bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syariat yang sudah jelas tertuang dalam al-Quran adalah hal yang wajib, termasuk di dalamnya adalah soal pembagian waris. Islam mengatur persoalan waris ini sangat adil, tidak seperti dalam aturan-aturan waris pada umat-umat agama yang dahulu. Di antara kebaikan dan keadilan aturan waris dalam Islam yang pertama, wasiat itu tidak boleh lebih dari satu per tiga harta peninggalan, dengan maksud supaya tidak merugikan ahli waris yang lain, kedua tidak mengistimewakan kepada salah satu macam pewaris saja, ketigatidak menutup bagian untuk anak-anak yang belum dewasa dan perempuan untuk menerima harta peninggalan dan kebaikan aturan yang lainnya.

1.  Pengertian Waris dan Dasar Hukumnya
Kata waris dalam bahasa Arab disebut faraiḍyang artinya bagian yang telah dipastikan kadarnya. Kata faridhoh menurut bahasa mempunyai banyak arti antara lain : takdir (suatu ketentuan), qaṭ’u  (ketetapan yang pasti), inzal (menurunkan), tabyin (penjelasan) dan iḥlal (menghalalkan).
Allah Swt berfiman dalam Q.S an- Nisa ayat 11:




 “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibubapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudar.a. maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Nabi  Mumahammad  bersabda  yang  artinya  :  “Bagilah  harta  pusaka  antara  ahli-ahli  warismenurut kitabullah (al-Quran).” (H.R Muslim dan Abu Dawud)

Dari dalil al-Quran dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa pembagian harta waris itu harus mengacu pada aturan agama.

Rosullullah Saw. memerintahkan belajar dan mengajarkan ilmu waris (faraiḍ) agar tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta warisan, disebabkan tidak adanya ahli ulama faraiḍ sebagaimana sabdanya yang artinya: “Pelajarilah Al-Quran dan ajarkannya kepada orang-orang dan pelajarilah ilmu faraiḍ serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang snggup memfatwakannya kepada mereka.” (HR. Ahmad, an-Nasai dan ad-Daruquthny)

Perintah Rasullullah Saw. tersebut merupakan perintah wajib atau fardu, hanya saja kewajiban belajar dan mengajarkannya itu akan gugur bila sudah ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Tetapi jika tidak ada seorangpun yang mau belajar seluruh umat Islam semuanya akan menanggung dosa.

2.  Harta warisan
Sebelum harta warisan dibagikan, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan si mayit, antara lain sebagai berikut:
1.  Biaya perawatan jenazah, meliputi biaya gali kubur, pembelian kain kafan, pengangkutan dan juga termasuk sewa kuburan bagi yang tinggal di kota besar.
2.  Melunasi hutang piutangnya, seorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang sampai ia meninggal, maka ahli waris wajib menyelesaikan hutangnya dengan harta peninggalan. Jika tidak memiliki harta, tetap merupakan kewajiban ahli waris.
3.  Melaksanakan wasiat, yang dimaksud dengan wasiat adalah pesan tentang sesuatu kebaikan untuk dilaksanakan. Wasiat harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dan besarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris.
4.  Membagi harta waris kepada yang berhak, setelah semua urusan di atas diselesaikan, jika masih tersisa harta waris, maka pembagian harta waris tersebut harus di atur menurut faraiḍ(hukum waris) dengan penuh persaudaraan dan bijaksana. Jika ahli waris sudah dewasa hendaknya diselesaikan pembagiannya sampai tuntas. Jika ada yang masih kecil, maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah.

3.  Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan
a.  Sebab-sebab menerima harta warisan
1). Hubungan keturunan, seperti anak, cucu, bapak, ibu dan sebagainya
2). Hubungan perkawinan, yaitu suami atau isteri
3). Hubungan pemerdekaan budak
4). Hubungan agama.
b.  Sebab-sebab tidak menerima harta warisan
1). Membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya itu.
2). Perbedaan Agama
3). Murtad
4). Perbudakan
4.  Penggolongan Ahli Waris
a.  Ahli Waris laki-laki berjumlah 15 macam, yaitu :
1).  Anak laki-laki
2).  Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3).  Bapak
4).  Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
5).  Saudara laki-laki sekandung
6).  Saudara laki-laki sebapak
7).  Saudara laki-laki seibu
8).  Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9).  Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10). Paman sekandung
11). Paman sebapak
12). Anak laki-laki paman sekandung
13). Anak laki-laki paman sebapak
14). Suami
15). Orang laki-laki yang memerdekakan mayat
Catatan: Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, anak laki-lakidan suami
b.  Ahli waris perempuan berjumlah 10 macam, yaitu :
1).  Anak perempuan
2).  Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3).  Ibu
4).  Ibu dari bapak
5).  Ibu dari ibu
6).  Saudara perempuan sekandung
7).  Saudara perempuan sebapak
8).  Saudara perempuan seibu
9).  Isteri
10). Orang perempuan yang memerdekakan mayat
Catatan: Jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah : Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Isteri dan Saudara perempuan sekandung.
c.  Jika ahli waris laki-laki dan perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan, dan suami atau isteri.
d.  Pembagian dalam harta warisan terdiri ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3, dan aṣabah

5.  Tujuan dan Hikmah Pembagian Warisan
Setiap aturan yang ditetapkan Allah Swt. pastilah mempunyai hikmah dan itu merupakan kemaslahatan manusia sendiri. Syari’at waris diturunkan untuk memberikan pengaturan bagi manusia dan memberikan rasa adil. Di antara tujuan dan hikmah waris adalah:
a.  Kewajiban dan hak keluarga mayit teratur dan dihormati. Kewajiban untuk mengurus hak-hak ada si mayit : mengurus jenazah, melaksanakan wasiat dan menyelesaikan utang piutang serta hak keluarga mayit yakni menerima harta warisan.
b.  Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluargamayit yang ditinggalkan. Menjaga silaturahmi keluarga dari ancaman perpecahanyang disebabkan harta warisan serta memberikan rasa aman dan adil.
c.  Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individuyang berhak menerima harta warisan. Memberikan legalitas atas kepemilikan hartawarisan.

Adapun tentang perbedaan bagian waris untuk laki-laki dan perempuan, yang sebagian orang  menganggap sebagai suatu ketidak adilan. Hal itu karena beberapa sistem yang diatur oleh syariat, yaitu:
a.  Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
b.  Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapapun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
c.  Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
d.  Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
e.  Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.

Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaumlaki-laki dua kali lipat lebih besar  daripada bagian kaum wanita, Islam telahmenyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hakwaris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampaksecara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan danlebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dantidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanitaberhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untukmengeluarkan nafkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Media Pembelajaran Hukum Waris BAB IV

Postingan Populer