A. Penyembelihan Binatang
1. Pengertian
Penyembelihan
Sembelihan dalam istilah fikih disebut
al-Żakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Żakah untuk sembelihan,
karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan
hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih
dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Hewan ada yang halal
dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits
Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Q.S. al-Maidah : 3)
Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan,
bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni: 1. Bangkai 2. Darah 3.
Daging babi 4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah 5. Daging
hewan yang dicekik 6. Hewan yang dipukul 7. Hewan yang jatuh 8. Hewan yang
ditanduk 9. Hewan yang telah dimakan binatang buas. 10. Hewan yang disembelih untuk
berhala.
Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
1. “Tiap-tiap
binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan”
(HR. Muslim At-Turmudzi)
2. Dari Ibnu Abbas
berkata :“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam”
(HR. Muslim).
Dari Hadits tersebut di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan, seperti :
harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.
2.
Tujuan Penyembelihan
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah
hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih
sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang
disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya
: menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang
mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali
ikan dan belalang).
3.
Syarat-syarat Penyembelihan
a. Syarat
orang yang menyembelih
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahidkarya Ibnu Rusyd
disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam
2). Laki-laki
3). Baligh
4). Berakal sehat
5). Tidak menyia-nyiakan shalat
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :
Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang
musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam
maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan
Q.S. al-Maidah : 3
b.
Syarat-syarat hewan yang disembelih
1). Masih dalam keadaan hidup
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya
c. Syarat alat
menyembelih hewan
Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat
mengalirkan darah, selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para
ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan :
1). Alatnya tajam
2). Terbuat dari besi, baja, bambu,
batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
4.
Sunnah Penyembelihan Hewan
Hal-hal yang disunatkan dalam
menyembelih binatang adalah :
1.
Menghadapkan hewan ke kiblat
2.
Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan
syara’
3. Membiarkan hewan yang disembelih
sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan
dan dipotong-potong
4.
Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam
5.
Mempercepat proses penyembelihan
5. Adab Dalam
Penyembelihan Hewan :
1.
Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat
Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan
yang akan disembelih.
2.
Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan
kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembeih.
3.
Meletakkan kaki disisi leher hewan Imam Ibnu Hajar
menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi
kanan hewan kurban.
4.
Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
5.
Mengucapkan Bismillah al-raḥman al-raḥim
6.
Mengucapkan Allahu akbar
7.
Membaca Shalawat Nabi
6. Cara
Penyembelihan Hewan
Mematikan hewan bisa dengan berbagai macam cara, seperti
: dicekik, dipukul, ditembak dan lain sebagainya. Di dalam syari’at Islam
mematikan hewan diatur caranya, yakni dengan menyembelih pada leher bagian
depan. Penyembelihan ini dimaksudkan untuk memotong tiga saluran pada leher
bagian depan, yaitu : saluran makanan, saluran nafas dan dua saluran pembuluh
darah (arteri karotisdan vena jugu laris).
Saat ini ada dua cara menyembelih hewan, yaitu secara
syari’at Islam (manual) dan secara mekanik/elektrik.
a.
Penyembelihan Secara Syari’at Islam(Manual)
1). Penyembelih
tidak mengasah / menajamkan pisau di depan hewan yang telah dibaringkan.
2). Pisau yang
digunakan harus tajam.
3). Penyembelih dan
hewan yang disembelih menghadap kiblat.
4). Membaca basmalah
dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi membaca
shalawat Nabi
Muhammad Saw.
5). Penyembelihan
dilakukan pada leher bagian depan.
6). Memutus 3
saluran (makanan, nafas, darah).
7). Tidak menyiksa
hewan pada saat proses penyembelihan (dilarang keras” memotong kaki, ekor dan
bagian-bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar-benar mati. Apabila itu dilakukan,
selain menyiksa hewan, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi haram dikonsumsi.
b.
Penyembelihan Secara Mekanik / Elektrik / Dibius (Penyembelihan Modern)
Penyembelihan secara mekanik /elektrik biasanya dilakukan
di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum hewan disembelih terlebih
dahulu dilakukan pemingsanan. Orang yang melaksanakan pemingsanan hewan harus
benar-benar terlatih dan kompeten. Selain cara pemingsanan dengan mekanik
melalui kepala hewan, ada juga pemingsanan secara elektrik, yakni menggunakan
aliran listrik untuk mempengaruhi otak hewan dan membuat serangan jantung
hewan. Setelah hewan dalam keadaan pingsan maka sesegera mungkin dilakukan penyembelihan.
Bagaimana hukum hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik
? Daging hewan yang disembelih secara mekanik atau elektrik halal dikonsumsi,
asalkan tidak menyalahi syari’at Islam.
Lebih
baik/berkualitas mana daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam
(manual) atau hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik (dipingsankan
dahulu) ? Jawabannya
adalah: lebih baik dan berkualitas daging dari hewan
yang disembelih secara syari’at Islam (manual).
Penjelasan ilmiahnya secara ringkas sebagai berikut
:Prof Schultzdan Dr. Hazim, dua orang staf ahli peternakan dari Hannover
University, sebuah Universitas terkemuka di Jerman, melakukan penelitian
sehubungan dengan pertanyaan “manakah yang lebih baik dan paling
tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (tanpa
proses pemingsanan) dengan penyembelihan ala Barat (dengan pemingsanan) ?
Dengan alat-alat modern dan canggih, hasil
penelitian tersebut memberi kesimpulan,
bahwa penyembelihan secara syar’i:
1). Penyembelihan
dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher depan hewan, mengakibatkan
hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera perasanya. Dengan
demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan terlihat menggelepar,
bukan karena kesakitan, akan tetapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok
darah sehingga kejang.
2). Setelah hewan
tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh
tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian yang dipasangkan
pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama sekali.
3). Darah terpompa
dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka dihasilkan
daging yang sehat, yang sangat layak dikonsumsi manusia.
Penyembelihan secara pemingsanan dengan cara :
dibius/disetrum, dipukul kepalanya (cara barat) dalam penelitian menunjukkan
hasil :
1). Sapi pingsan sehingga mudah
untuk disembelih, dan darah yang keluar hanya sedikit.
2). Alat yang dipasang pada hewan
mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa sakit yang hebat karena
pukulan pada kepalanya.
3). Peningkatan rasa sakit yang
berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan kemampuannya untuk
memompa dan menarik darah keluar lewat saluran pada leher hewan.
4). Karena darah tidak terpompa
keluar tubuh secara maksimal, maka darah-darah tersebut membeku di dalam
urat-urat darah dan daging. Akibatnya daging menjadi tidak berkualitas karena
tidak sehat dan tidak layak untuk di konsumsi manusia. Darah beku yang ada
dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri pembusuk.
B. Kurban
Syariat ibadah kurban sudah dilaksakan
sejak jaman Nabi Adam a.s. , ketika itu putra Nabi Adam a.s., Qabil dan Habil
melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan profesinya masing-masing. Qabil
sebagai petani melaksanakan ibadah kurban dengan sebagian dari hasil
pertaniannya, sedangkan Habil sebagai peternak berkurban dengan mengeluarkan
sebagian dari hewan ternaknya. Kurban Habil diterima Allah Swt. karena dia
mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus
dan ikhlas. Sementara Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan
terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah.Pada zaman Nabi Ibrahim a.s.
dikisahkan dalam Al-Qur’an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan
mengenai kurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As dan Putranya Nabi Ismail
a.s. Sejak peristiwa tersebut syariat kurban dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim
a.s. dan diteruskan oleh Nabi Muhammad Saw. hingga sekarang.
1. Pengertian
Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa arab “qaruba – yaqrabu –
qurban”yang berarti “dekat”. Dekat di sini mengandung makna mendekatkan diri
kepada Allah Swt.. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri
nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan
dilakukan setelah salat Hari Raya ‘Idul Adha atau pada hari tasyrik (11, 12, dan
13 Zulhijjah).
2. Hukum dan
Dalil Kurban
Melaksanakan kurban hukumnyasunat muakadbagi setiap
muslim yang memiliki kemampuan dan mukallaf (sehat akalnya dan dewasa).
Perintah melaksanakan kurban didasarkan pada alQur’an surat : Al Kautsar ayat
1- 3 :
(1) Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu dan berkorbanlah ( sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada
Allah) (3) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dia-lah yang terputus
(dari rahmat Allah)(Q.S. Al-Kautsar : 1 - 3)
Hadits Nabi Muhammad Saw. :
Rasulullah Saw. Telah bersabda “aku diperintahkan
menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Daruqutni).
“Rasulullah Saw.
bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka
janganlah dia menghampiri tempat shalat kami” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Sejarah
Singkat Perintah Kurban
Perintah kurban berawal dari perintah Allah Swt. kepada
Nabi Ibrahim a.s. melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail a.s. putra yang
sangat dicintainya. Setelah mimpi tersebut disampaikan kepada Nabi Ismail a.s.,
sungguh luar biasa jawaban Nabi Ismail a.s., sebab setelah mendengar cerita itu
ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini
benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt. :
“Maka tatkala anak itu sampai (pada
umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: «Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!” Ia
menja-wab: “Hai bapakku,
kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(Q.S. al- Ṣáfaat: 102).
Pada hari kesepuluh di bulan Zulhijah Nabi Ibrahim a.s.
melaksanakan perintah tersebut. Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah
Allah Swt. menyembelih Nabi Ismail a.s., Allah Swt. mengganti Nabi Ismail a.s.
dengan seekor kambing.Berdasarkan peristiwa tersebut, menyembelih hewan kurban
menjadi syariat yang diperintahkan agama Islam yang dilaksanakan setiap tanggal
10 Zulhijah atau pada hari-hari tasyrik.
4. Pemanfaatan
Daging Hewan Kurban
Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian
untuk yang berkurban, sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat :
al-Haj : 28.
Supaya mereka menyaksikan berbagai
manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan atas rejeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang
ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
(Q.S. al-Hajj : 28)
Daging kurban lebih utama (afdhal) dibagikan
masih dalam bentuk daging mentah.
C. Akikah
1. Pengertian
Akikah
Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru
lahir. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar Juz II Hal 242 :
“Akikah menurut bahasa berarti rambut yang tumbuh pada
kepala bayi ketika dilahirkan oleh
ibunya”.Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan
dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada
Allah Swt.
2. Hukum dan
Dalil Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah
sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan
anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah Swt. Hal ini juga
untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya.
Dasar hukum perintah akikah adalah hadits yang
diriwayatkan oleh sahabat Samurah ra :
”Dari Samurah ra, Rasulullah Saw.
bersabda setiap anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan
baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah
dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R Tirmidzi)
Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari danAbu
Dawudyang artinya:
“Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diakikahi,
maka tumpahkanlah darah baginya
(dengan menyembelih binatang) dan buanglah
penyakit/kotoran darinya (dengan mencukur
rambut kepalanya)” (HR.Buhari dan Abu Dawud)
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
prosesi ibadah akikah selain menyembelih hewan juga disyariatkan untuk mencukur
dan memberi nama yang baik bagi seorang anak yang baru lahir.
3. Pemanfaatan
Daging Hewan Akikah
Tidak seperti halnya daging kurban yang dibagikan dalam
keadaan mentah, daging akikah disunahkan dibagikan setelah dimasak.
Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar juz 2 hal 243, diterangkan
bahwa :
a.
Menurut Imam Rofi’i : daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika
dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin.
b.
Menurut Imam Syafi’i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk
menikmati daging akikah yang sudah dimasak.
Nilai lebih ketika
dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin adalah dapat dinikmati oleh seluruh
anggota keluarga. Nilai lebih ketika menghadirkan orang dalam acara walimah
akikah adalah mendapatkan pahala silaturahmi dan mendapatkan doa-doa khusus
untuk bayi, ketika bayi ihadapkan dan dimintakan doa kepada orang-orang yang
hadir.
D. Ketentuan Hewan Kurban Dan Akikah
Ketentuan hewan untuk kurban dan akikah banyak kesamaan,
dalam hal ini Abu Yahya Zakaria alAnṣarimenyatakan :
”Akikah menyerupai kurban dalam banyak hal, diantaranya
jenis (hewan)nya, umur(hewannya) dan kebugaran (hewan)nya” (Fath al-Wahab, juz
II, hal. 190)
1. Binatang
/hewan yang bisa digunakan untuk kurban/Akikah antara lain :
Hewan yang dapat digunakan untuk
kurban adalah :
a.
Domba
b.
Kambing
c.
Sapi
d.
Unta
Adapun hewan yang biasa digunakan
untuk akikah adalah domba atau kambing, meskipun jumhur ulama membolehkan hewan
untuk akikah selain domba atau kambing juga memperbolehkan sapi dan onta,
sebagaimana hadits di bawah ini :
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam: ”Barangsiapa dikaruniai seorang anak
laki-laki, hendaklah ia berakikah dengan onta, sapi, atau kambing”
2. Ketentuan
umur hewan untuk kurban dan Akikah :
1. Domba
sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi
2. Kambing biasa
minimal berumur 2 tahun
3. Sapi atau
kerbau minimal berumur 2 tahun
4. Unta minimal
berumur 5 tahun
3. Hewan yang
tidak boleh untuk kurban dan Akikah
Dalam Hadist Nabi Muhammad Saw.,
dijelaskan :
Rasulullah Saw. bersabda : “Empat
macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban : binatang yang rusak matanya
dan jelas kerusakanya, binatang yang sakit dan jelas sakitnya, binatang yang
pincang kakinya dan jelas pincangnya, binatang yang kurus hingga tak berdaging.
(HR. Ahmad)
4. Ketentuan
jumlah hewan untuk kurban dan Akikah
a.
Jumlah hewan untuk kurban adalah domba dan kambing untuk 1 orang,
selanjutnya sapi/kerbau dan unta untuk 7 orang. Sebagaimana Hadist Nabi
Muhammad Saw. riwayat Imam Muslim yang artinya:Dari Jabir bin Abdullah berkata,
“kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah Saw. Pada tahun
Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh
orang.” (HR. Muslim)
b.
Jumlah hewan untuk akikah
Sesuai sunah Nabi Muhammad Saw., anak yang lahir laki-laki
disembelihkan dua ekor kambing. Apabila yang lahir anak perempuan disembelihkan
satu ekor kambing. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad Saw. yang artinya“Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullaah
Saw. telah menyuruh kita agar mengakikahi untuk seorang anak laki-laki dua ekor
kambing, dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing “ (HR. Ibnu Majah)
5. Waktu
penyembelihan kurban dan akikah
a.
Waktu pelaksanaan kurban, dilaksakan pada hari raya ‘Idul Adha, yakni
tanggal 10 Zulhijah dan pada hari-hari Tasyrikyaitu tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah.
b.
Waktu pelaksanaan akikah, terbagi 2, yaitu Waktu ada’ dan waktu qaḍa’
Waktu ada’adalah dilaksanakan tepat pada waktunya, yakni pada hari ke-7, ke-14
atau ke-21 dari kelahiran anak. Yang paling utama adalah pada hari ke-7,
Sedangkan Waktu qadha’ adalah : pelaksanaan setelah hari ada’karena adanya
alasan syar’i.
Menurut pendapat para ulama dari
kalangan mazhab Syafi’i, waktu pelaksanaan akikah masih berlaku hingga anak
usia balig (dewasa). Jika anak telah balig (dewasa),
maka gugurlah kesunahan akikah bagi orang tuanya. Hal ini dijelaskan oleh Imam
Taqiyudin dalam kitabnya Kifayah AlAkhyar juz II, hal. 243
Berikut adalah beberapa persamaan dan perbedaan antara
kurban dan akikah dilihat dari berbagai aspek, yaitu :
PERSAMAAN KURBAN DAN AKIKAH
Jenis Hewan
|
Umur
|
Kebugaran Untuk Semua
Jenis Hewan
|
Syarat Penyembelih
|
Domba
|
Min 1 Tahun
|
Tidak cacat mata
Tidak Sakin
Tidak Pincag
Tidak Kurus
|
Islam
Laki-laki
Baligh
Berakal Sehat
Tidak menyianyiakan sholat
|
Kambing
|
Min 2 Tahun
|
||
Sapi/Kerbau
|
Min 2 Tahun
|
||
Unta
|
Min 5 Tahun
|
PERBEDAAN KURBAN DAN AKIKAH
BERDASARKAN WAKTU PELAKSANAAN
· Kurban
disyariatkan agar dilaksanakan diantara
· tanggal 10
sampai dengan 13 bulan Żulhijjah
· Akikah
disyariatkan berkenaan dengan
· kelahiran anak
· Kurban
disyariatkan untuk dilaksanakan setiap
· tahun.
· Akikah
disyariatkan satu kali seumur hidup
BERDASARKAN JUMLAH HEWAN YANG DISEMBELIH
· Kueban binatang cukup satu ekor
· Akidah Jumlah binatang
(kambing atau domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan untuk perempuan 1 ekor
· Kurban seekor sapi boleh untuk
tujuh orang
·
Akidah binatang (selain kambing jumlah nya
adalah 1 ekor untuk seorang anak
BERDASARKAN PENGELOLAAN DAGING
· Kurban aging lebih utama dibagikan sebalum dimasak, sedangkan Akidah daging diberikan setelah matang
PENYEMBELIHAN
Cara (secara Syar’i) Alat Kesunahan Adab
- tidak mengasah pisau di depan hewan
- Pisau harus tajam
- Penyembelih dan hewan menghadap kiblat
- Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih
- dilakukan pada leher bagian depan
- Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah)
- Tidak menyiksa hewan pada saat penyembelihan
- Alat harus tajam.
- Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dll. selain kuku
dan tulang (gigi)
- Menghadap kiblat
- Meniatkan sematamata karena Allah Swt.
- Alat harus tajam.
- hewan yang disembelih sampai mati
- Berlaku Ihsan
- Membaringkan hewan disisi sebelah kiri pisau dipegang
tangan kanan dan memegangkepala hewan ketika menyembelih
- Meletakkan kaki diselah leher hewan
- Menghadap kiblat
- Membaca bismilah
- Membaca takbir
- Membaca ṣalawat
E. Hikmah Kurban Dan Akikah
1. Hikmah
Kurban
a. Mendidik jiwa
ke arah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah Swt..
b. Mengikis sifat
tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan Allah
Swt..
c. Menjalinkan
hubungan kasih sayang sesama muslim
d. Membangun
persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.
e. Ikut
meningkatkan gizi masyarakat.
2.
Hikmah Akikah
a. Terjalinya
hubungan batin antara orang tua dan anak
b. Anak dapat
memberi pertolongan kepada orang tuanya pada hari kiamat
c. Terjalinya
hubungan baik dengan tetangga dan fakir miskin.
d. Saling
mendoakan antar sesama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar